🦡 Cara Menghitung Freight Dan Insurance
RumusCOGS Formula. Rumus cogs formula perusahaan dagang, yakni: Berikut rumus menghitung HPP atau cogs formula yakni: HPP = Persediaan barang awal - persediaan barang akhir. Namun, bagi perusahaan di industri manufaltur, untuk mendapatkan angka yang akurat dari cogs atau HPP haruslah melalui tahapan perhitungan yang benar dan tepat.
OceanFreigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut. 2. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat. 3. F.O.B adalah Free On Board adalah sistem pembelian barang dimana semua biaya pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan
Pihakpembeli tidak mengetahui biaya angkut barang sehingga pembeli tidak mencatat biaya angkut pada pembukuannya. FOB Shipping Point; CIF merupakan singkatan dari Cost, Insurance dan Freight adalah istilah dalam kegiatan ekspor dan impor serta kegiatan pembayaran antar negara. CIF adalah istilah incoterms lainnya selain FOB yang biasa
Carapenghitungan PPH Pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina. Atas penebusan Premium, Solar, Premix/Super TT, oleh Swastanisasi adalah 0,3% dari Penjualan. PPH Pasal 22 = 0,3% x Penjualan. Atas penebusan yang dilakukan oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari Penjualan.
dilakukandengan cara penjualan batubara: a. secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel); b. secara Free on Board di atas tongkang (barge); c. dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir; atau d. secara Cost lnsurance Freight atau Cost and Freight. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi
Sebelummulai menghitung, ada beberapa ketentuan yang perlu kita ketahui sebagai berikut : Dasar untuk menghitung bea masuk dan pajak impor suatu barang adalah harga barang sampai di Indonesia dalam kondisi CIF (Cost Insurance and Freight). Harga dalam kondisi ini disebut juga dengan Nilai Pabean.
1 Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi. Nilai Pabean = CIF ( Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk) 2. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga. 3.
Makaberapapun nilai atau harga dari beras tersebut tidak akan berpengaruh terhadap besaran bea masuk yang dibayarkan. Dengan kata lain jika ada dua importir beras yang sama-sama mengimpor sebanyak 100 ton. Dengan mengabaikan harga beras, maka importir tersebut membayar bea masuk senilai Rp 50.000.000.
Rumuspenentuan nilai ini ialah : FOB + Freight + Insurance. Dimana FOB merupakan harga barang impor sampai dengan barang dimuat di atas kapal. Secara umum bisa dikatakan bahwa CIF adalah salah satu metode transaksi dalam eksport dan import. Pemilihan ini berdasarkan keputusan importir.
. Penulis Zpica Alfania Soukotta Editor Annisa Anastasya 07 Juni 2022 Lama Baca 2 menit Sumber UnsplashSahabat Wirausaha, dalam kegiatan perdagangan internasional seperti ekspor dan impor, terdapat beberapa istilah asing yang wajib Sahabat Wirausaha ketahui. Kumpulan istilah asing tersebut dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional International Chamber of Commerce/ICC dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman antara para pelaku kegiatan perdagangan internasional. Kumpulan istilah ini disebut dengan Incoterms International Commercial Terms. Disadur dari sumber Wikipedia, incoterms tersebut memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban dari para pembeli dan penjual yang terkait dengan proses pengiriman Juga Cost and Freight CFRNah, teruntuk Sahabat Wirausaha yang hendak terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional, perlu tahu nih apa itu istilah freight cost. Dalam Bahasa Indonesia, istilah asing ini sebenarnya sering kita sebut sebagai biaya angkut atau biaya juga Cara Menghitung Biaya dan Harga EksporDefinisiDisadur dari sumber yang dimaksud dengan freight cost adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L Bill of Lading, AWB Airway Bill, atau dokumen lainnya. B/L Bill of Lading merupakan dokumen penting pengangkutan barang yang berisi data-data mengenai pengirim dan penerima, kapal pengangkut, barang yang dikirim, pelabuhan, rincian freight dari barang yang dikirim, hingga cara itu, AWB Airway Bill merupakan dokumen pengangkutan barang melalui transportasi udara yang berisi informasi lengkap mengenai data-data lokasi keberangkatan dan tujuan pengiriman barang, data pengirim, data rincian barang kiriman, hingga surat pernyataan pengiriman barang yang sesuai dengan undang-undang yang Juga Cost, Insurance, dan Freight CIFSelanjutnya, disadur dari sumber freight cost merupakan pengeluaran expenditure untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Jika ditampilkan ke dalam bentuk gambar, freight cost dapat digambarkan sebagai Juga Mengenal Ragam Standar Produk EksporBagaimana Menghitung Freight CostBerdasarkan dasar perhitungan BM Bea Masuk dan PDRI Pajak Dalam Rangka Impor, yang disadur dari sumber terdapat beberapa ketentuan khusus dalam menghitung besaran freight cost yaitu sebagai freight untuk pengangkutan barang melalui lautSebesar 5% dari FOB Free on Board untuk barang yang dikirim dari negara-negara ASEAN seperti Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan 10% dari FOB Free on Board untuk Asia-Non Asean atau Australia seperti Hongkong, Tiongkok, Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, dan 15% untuk negara selain dari keduanya seperti Amerika, Afrika, Jerman, dan juga Aplikasi Berbagai International Commercial Terms dalam EksporSedangkan perhitungan freight untuk pengangkutan barang melalui udara ditentukan berdasarkan tarif dari asosiasi transportasi udara internasional atau Tariff International Air Transport Association IATA. Selanjutnya, besaran asuransi yang ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR.Nah, demikian pembahasan singkat mengenai istilah freight cost dalam kegiatan perdagangan internasional. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha yah!Referensi KBBI Online, Wikipedia, Investopedia.
TENTANG MODUL PEB VERSI Apa itu Modul PEB ver ? Adalah modul eksportir 2014 versi baru dengan menggunakan nama “Modul PEB versi dengan versi tanggal 14 Maret 2014”. Hal ini untuk memudahkan pembedaan user yang masih menggunkan modul versi lama Versi Bagaimana cara menghitung FREIGHT dan ASURANSINYA ? FREIGHT = FOB x %Tarif Freight ASURANSI = FOB + FREIGHT x % Tarif Asuransi Catatan % Tarif Freight dan % Tarif Asuransi adalah yang ada pada lampiran Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/1/2014. Dimana tariff ditentukan berdasarkan Cara Pengangkutan, Negara Tujuan Regional dan Cara Penyerahan Barang. Bagaimana Pengisian BCF atau Pembetulan PEB ? – Saat KLIK tombol UBAH, modul PEB akan mengecek berlaku atau tidak perhitungan freight dan asuransi sesuai permendag, berdasarkan tanggal pendaftaran PEB. – Jika tanggal daftar PEB >= lebih atau sama dengan tanggal berlaku TOD, maka akan berlaku perhitungan sesuai Permendag. TENTANG PERMENKEU 41 TAHUN 2014 Apa yang di maksud dengan Ekspor ? Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Apa yang di maksud dengan Eksportir ? – Adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor. – Eksportir harus memberitahukan barang yang akan di ekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. – Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor. Apa yang dimaksud dengan PEB Pemberitahuan Ekspor Barang? Adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang. Apa yang dimaksud dengan Kantor Pabean ? Adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Apakah Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi ekspor ? Ya HARUS, besaraan nilai transaksi ekspor berdasarkan nilai transaksi ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. – Cost Insurance and Freight CFR, Besaran nilai INSURANCE dan FREIGHT didasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Apa yang dimaksud dengan Nilai Transaksi Ekspor yang mengikat ? Adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk – Free On Board FOB, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB. – Cost and Freight CFR, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB dan Freight – Cost, Insurance dan Freight CIF, maka nilai transaksi ekspor yang mengikat adalah nilai Free On Board FOB , Insurance dan Freight TENTANG PERMENDAG 01, 07, 13 TAHUN 2014 Apa yang dimaksud dengan Nilai Freight ? Adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaanjasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Apa yang dimaksud dengan Nilai Asuransi ? Adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan Term Of Delivery Free On Boar FOB dan Cost And Freight CFR dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang. Untuk Apa Nilai Freight dan Nilai Asuransi itu? – Merupakan dasar perhitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Term Of Delivery Free On Board FOB dan Cost And Freight CFR. – Bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor HPE atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tariff bea keluar. Siapa Yang menetapkan Nilai Freight dan Nilai Asuransi tersebut ? Adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan secara periodic setiap tahun Bagaimana kalau Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum di tetapkan ? Nilai Freight dan Nilai Asuransi ebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku. Berapakah Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana Permendag nomor 7 tahun 2014 ? NILAI FREIGHT Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 1,53 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 2,03 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 4,05 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 5,03 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 5,57 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 6,50 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 8,50 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/TimurTengah 12,03 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 18,00 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 19,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 2,99 % Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 2,00 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/TimurTengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % NILAI ASURANSI Sar Kut LAUT wilayah ASEAN 0,1951 % Sar Kut LAUT wilayah Asia/Australia 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Afrika/Timur Tengah 0,2150 % Sar Kut LAUT wilayah Eropa 0,2050 % Sar Kut LAUT wilayah Amerika 0,2250 % Sar Kut UDARA wilayah ASEAN 0,1600 % Sar Kut UDARA wilayah Asia/Australia 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Afrika/Timur Tengah 0,1750 % Sar Kut UDARA wilayah Eropa 0,1700 % Sar Kut UDARA wilayah Amerika 0,1850 % Sar Kut LAINNYA wilayah ASEAN 0,0383% Sar Kut LAINNYA wilayah Asia/Australia 0,0640 % Sar Kut LAINNYA wilayah Afrika/Timur Tengah – % Sar Kut LAINNYA wilayah Eropa – % Sar Kut LAINNYA wilayah Amerika – % Keterangan Sar Kut = sarana Pengangkutan LAINNYA = angkutan darat/truk Berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 REFERENSI PERATURAN – PENJELASAN DIREKTUR PPKC PENCATATAN NILAI TRANSAKSI EKSPOR DALAM DOKUMEN PEB DENGAN MENAMBAHKAN PENGISIAN NILAI FREIGHT DAN INSURANCE – PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/ – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 13/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/2014 – PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 01/M-DAG/PER/2014
Penjelasan atas kontrak jual beli CIF Cost Insurance Freigh Incoterms pada dasarnya sama dengan C & F/CNF/CFR, hanya saja ada penambahan komponen “Insurance” dalam CIF sehingga dapat dikatakan bahwa CIF = C & F + Insurance. Terkait dengan asuransi pada CIF, seller harus membuat kontrak dengan perusahaan asuransi dengan biayanya sendiri untuk pengangkutan barang dari gudang seller sampai dengan POD Port of Destination dengan minimum cover. Meskipun asuransi sudah diatur dari titik awal keberangkatan barang sampai dengan pelabuhan tujuan namun perpindahan risiko dari seller ke buyer tidak berubah yaitu pada saat loading barang ke kapal pengangkut di POL Port of Loading. Bagaimana Cara Menghitung Komponen “Insurance” pada CIF Mengingat pada kontrak CIF Incoterms terdapat komponen “insurance” atau asuransi maka diperlukan pengetahuan lebih lanjut tentang bagaimana cara menghitung nilai asuransi sehingga diperoleh total nilai CIF. Sebelum menghitung “Insurance” harus dihitung dulu “C + F”nya dengan contoh ilustrasi sebagai berikut CIF = C + I + F Misal, C Cost = USD 50, meliputi value of goods + loading in factory + export custom clearance + terminal charges + loading on vessel + lain-lain. I Insurance = ? F Freight = USD 5, meliputi inland freight + ocean/sea freight Maka, C + F = USD 50, + USD 5, = USD 55, Jika premium rate asuransi minimum cover ditetapkan sebesar maka nilai asuransi insurance dapat dihitung sebagai berikut I Insurance = x C + F = x USD 55, = USD Sehingga, CIF = USD 50, + USD + USD 5, = USD 55, Dengan demikian, misal dalam kontrak jual beli antara importir dan eksportir disebutkan CIF Tanjung Priok Port, Indonesia Incoterms 2010 dengan nilai CIF USD 55, maka dapat dikatakan bahwa pihak eksportir di luar negeri menjual barangnya ke importir di Indonesia dengan invoice value sebesar USD 55, Total nilai ini sudah termasuk biaya-biaya pengangkutan dan asuransi namun hanya mengcover sampai di pelabuhan tujuan yang disebutkan yaitu Tanjung Priok Port, Indonesia. Adapun biaya bongkar di Tanjung Priok, custom clearance, bea masuk, termasuk biaya trucking dalam perjalanan darat dari Tanjung Priok ke gudang buyer, ditanggung oleh pihak buyer. Penutup Meskipun sudah ada komponen biaya asuransi I=Insurance dalam CIF namun asuransinya hanya berupa minimum cover sehingga preminya disebut juga sebagai “Base Premium”. Hal ini untuk menghindari tercampurnya pengertian premi ini dengan premi “Insured Value” yang dihitung dari CIF + 10% atau CIF x 110%. Referensi DisclaimerAll content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.
cara menghitung freight dan insurance